BACA JUGA
Masalah kekurangan guru di Indonesia masih jadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan langkah strategi untuk mengatasi kekurangan sekitar 498 ribu guru di berbagai daerah.
Salah satu solusi yang sedang difokuskan adalah melakukan redistribusi atau pemerataan guru secara nasional. Jadi, sebelum membuka rekrutmen baru, pemerintah ingin memastikan dulu bahwa jumlah guru yang ada saat ini sudah tersebar secara merata.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan memang cukup timpang. Ada sekolah yang kelebihan guru, tapi di sisi lain banyak juga sekolah yang justru kekurangan tenaga pengajar.
“Yang pertama dilakukan, ini Arah Ibu Menpan-RB pada saat ratas dulu, jadi redistribusi dulu. Jadi kalau kami sekarang secara kebutuhan guru di data kami kan butuh 498 ribu. Namun begitu, ini harus diredistribusi dulu, itu Arahan dari Ibu Menpan-RB,” ujar Nunuk Suryani di Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Artinya, langkah awal yang diambil bukan langsung menambah jumlah guru, tapi mengatur ulang distribusinya agar lebih seimbang. Dengan cara ini, diharapkan sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan guru bisa segera terbantu tanpa harus menunggu proses rekrutmen yang biasanya memakan waktu.
Saat ini, Kemendikdasmen juga sedang melakukan pemetaan secara detail terkait sebaran guru di seluruh Indonesia. Data tersebut diambil dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Dari situ, akan terlihat daerah mana yang kelebihan guru dan mana yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga pengajar.
Setelah proses pemetaan selesai, barulah pemerintah akan menentukan berapa jumlah formasi guru yang benar-benar dibutuhkan untuk direkrut.
"Karena kami sedang menyelesaikan perumusan kebutuhan guru untuk tahun ini. Ibu Rini Menpan-RB menyampaikan akan ada rekrut atau formasi, hanya jumlahnya kan belum ditetapkan. Kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya," kata Nunuk.
Selain soal pemerataan guru, pemerintah juga sedang menyiapkan skema seleksi untuk para guru non-ASN atau yang sering disebut guru honorer. Tujuannya adalah memberikan kepastian status dan jenjang karir bagi mereka yang selama ini sudah mengabdi di dunia pendidikan.
Tercatat ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang sudah masuk dalam sistem Dapodik per akhir 2024. Mereka inilah yang nantinya akan menjadi prioritas dalam proses seleksi.
Kemendikdasmen pun menegaskan bahwa proses seleksi ini harus dilakukan secara adil dan transparan. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk merancang mekanisme terbaik.
Namun, Nunuk juga menekankan bahwa soal penetapan formasi hingga mekanisme seleksi tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikdasmen.
“Jadi, kami masih menghitung ulang dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan,” ucap Nunuk.
“Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang mengatur mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” tukas dia.
Di sisi lain, isu tentang penghapusan guru honorer juga sempat ramai dibicarakan. Menyanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan bahwa istilah guru kehormatan memang tidak lagi digunakan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaru.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, status kepegawaian di sektor pendidikan akan disesuaikan. Secara aturan, kebijakan ini sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada tahun 2024. Namun, karena berbagai pertimbangan, penerapannya ditunda dan baru akan efektif mulai tahun 2027.
“Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” kata Abdul Mu'ti kepada wartawan dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Abdul Mu'ti juga menjelaskan bahwa dalam sistem yang baru nanti, guru pengelolaan akan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah memiliki peran penting, terutama dalam hal rekrutmen dan penempatan guru di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kemendikdasmen lebih fokus pada pembinaan, terutama dalam hal peningkatan kualitas dan kompetensi guru.
“Kami di sisi Kementerian ini dijelaskan adalah membina mereka dari memenuhi kualifikasi dan juga dari sisi peningkatan kompetensi,” ujar Abdul Mu'ti.
Masalah lain yang juga jadi perhatian adalah soal gaji, terutama bagi guru dengan status PPPK paruh waktu. Secara aturan, tanggung jawab penggajian ada di pemerintah daerah. Namun, kenyataannya tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang memadai.
Akibatnya, masih ada daerah yang kesulitan membayar gaji guru secara optimal. Untuk mengatasi hal ini, Kemendikdasmen berusaha memberikan dukungan bagi daerah-daerah yang membutuhkan bantuan.
“Saat ini, banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu'ti.
Dengan berbagai langkah yang sedang disiapkan ini, pemerintah berharap masalah kekurangan dan ketimpangan distribusi guru bisa segera teratasi. Meski prosesnya tidak instan, upaya ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara merata.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar